TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno, resmi mencabut laporan polisi terkait kasus penganiayaan dan pembacokan yang menimpanya, Senin (20/4/2026).
Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan para pelaku. Sebelumnya, laporan tersebut melibatkan sekitar 10 orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Toha, mengatakan keputusan mencabut laporan dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Atas keikhlasan. Kami acungi jempol, Pak Kades Pakel luar biasa. Adapun proses hukum kami serahkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Baca juga: Kades Pakel Lumajang Pilih Damai Usai Dianiaya 15 Orang, Polisi Tetap Proses Hukum
Menurut Toha, langkah damai ini dipilih untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menghilangkan potensi dendam antara kedua belah pihak. Ia menyebut insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman.
“Supaya korban dan pelaku tidak ada dendam sama sekali. Karena dari awal memang salah paham,” katanya.
Selain itu, keputusan tersebut juga bertujuan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lumajang agar tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat.
“Kami bermediasi dengan Mas Dani dan kami apresiasi tidak ada keterlibatannya berdasarkan BAP,” paparnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Kades Pakel Lumajang, Terancam 7 Tahun Penjara
Ia menambahkan bahwa Dani juga telah menyampaikan permintaan maaf, begitu pula dengan Sampurno.
“Mas Dani berinisiatif untuk minta maaf. Begitupun Pak Kades Sampurno juga minta maaf,” tambahnya.
Meski demikian, Toha menyebut informasi yang beredar menyebutkan bahwa para pelaku merupakan pekerja dari Dani, namun hal tersebut belum dapat dipastikan secara hukum.
Sampurno meminta media agar tidak memelintir informasi yang dapat memicu kesalahpahaman baru di masyarakat.
“Membuat Mas Dani marah, ya memang mulut saya ini tidak benar. Cuma salah faham, wes duluran,” ujarnya.
Baca juga: Kades Pakel Lumajang Diserang Belasan Orang, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
Ia bahkan menyatakan siap bertanggung jawab apabila kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum.
“Kalau sampai ada yang dihukum, aku ikut sendiri dalam hukuman,” ucapnya.
Di sisi lain, Dani memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani mediasi di Polres Lumajang.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.