TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali telah menyelesaikan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyelamatkan 14 sepeda motor, dari 61 kasus tindak pidana dan 58 orang tersangka.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, Selasa 10 Maret 2026 menjelaskan, operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

AKBP Chandra mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

Baca juga: Bulan Rawan Pencurian, Polsek Gianyar Bali Intensifkan Patroli Malam

“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat."

"Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra.

Iapun merinci, dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian.

Meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing).

Baca juga: Aksi Pencurian di Buleleng Terekam CCTV, Pelaku Ambil Tas Berisi Uang di Meja Kasir

Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya.

Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. 

Baca juga: YOGA Terancam 5 Tahun Penjara, Pencurian 4 Velg & Ban Mobil di Tabanan Terungkap Kurang dari 24 Jam

Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban.

Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar mempersilahkan para korban pemilik sepeda motor untuk datang, mengambil motornya.

Namun status kendaraan tersebut masih pinjam-pakai, lantaran masih digunakan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Silahkan masyarakat ambil kendaraannya, gratis tidak dipungut biaya," ujarnya.

Dalam mengantisipasi pencurian di momen mudik, Kapolres juga mempersilahkan Masya pemudik jika kendaraannya ditinggal mudik, boleh dititipkan di kantor polisi. Baik di Polres atau Polsek terdekat. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli wilayah. (*)

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.