Seorang pria berinisial DM di Ende, NTT, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali pada Januari dan Februari 2026.

SERAMBINEWS.COM, ENDE – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DM di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalih ingin menarik perhatian istrinya yang telah pergi, DM tega menggagahi (mencabuli) anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Tak pelak, perbuatan bejatnya ini membuat DM ditangkap polisi lantaran mencabuli darah dagingnya sendiri sebanyak tiga kali selama Januari dan Februari 2026. 

Pelaku mengancam korban agar tidak melapor dan mengaku melakukannya demi menarik perhatian istrinya yang telah pergi.

Pelaku DM adalah seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

Sedangkan korban merupakan anak kandung pelaku yang masih di bawah umur.

Waktu kejadian yang memilukan ini adalah sepanjang awal tahun 2026, yakni dua kali pada Januari dan satu kali pada Februari.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, 2 Polisi Dipecat, 3 Anggota Lain Jalani Sidang Etik

Pelaku dalam melakukan tindakan pencabulannya tersebut memakai teknik kekerasan dan ancaman. 

DM mengancam akan memukul korban jika berteriak dan juga mengancam akan memindahkannya ke Kabupaten Sabu jika melapor.

Motif Pelaku

Menurut Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, DM tidak hanya didorong oleh nafsu, tetapi juga memiliki motif manipulatif.

“Pelaku ingin istrinya mengetahui perbuatannya agar sang istri kembali ke Ende dan bertemu dengannya,” ujar Yudhi dalam konferensi pers pada 10 Maret 2026.

Motif ini menunjukkan adanya tekanan emosional dan manipulasi dalam rumah tangga yang berujung pada tindakan kriminal terhadap anak sendiri.

DM ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/POLRES ENDE/POLDA NTT tertanggal 1 Maret 2026.

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Ternyata Seorang Dokter

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat yang mengatur perlindungan anak:

  • Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak
  • Pasal 473 ayat (9), (4), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil proses persidangan dan pembuktian unsur kekerasan serta manipulasi psikologis terhadap korban.

Kasus ini memicu keprihatinan luas di masyarakat Ende.

Banyak pihak menyoroti lemahnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga yang tidak utuh.

Polres Ende telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk DG, YT, dan QI, untuk memperkuat bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Korban saat ini berada dalam perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.(*)

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.