TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan kerawanan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026 mendatang.
Melalui kerja sama lintas sektoral bersama penyedia aplikasi navigasi digital, kementerian, dan pemangku kepentingan terkait, kepolisian akan membatasi akses kendaraan menuju jalur-jalur alternatif atau "jalan tikus" yang tidak dijaga oleh petugas.
Kebijakan ini diambil guna mencegah penumpukan kendaraan di jalur sempit yang sering kali dipicu oleh arahan otomatis dari aplikasi peta digital.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, serta perusahaan penyedia layanan navigasi untuk merekayasa rute digital.
Langkah penguncian rute di aplikasi ini dinilai krusial mengingat dinamika arus lalu lintas di lapangan yang dapat berubah dengan cepat.
Anggoro menekankan pentingnya menjaga pergerakan kendaraan agar tetap berada di jalur utama yang terpantau oleh petugas, alih-alih dialihkan oleh sistem ke jalur yang justru berpotensi memicu masalah baru.
Ia juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyosialisasikan informasi resmi agar pengendara memiliki ekspektasi yang tepat mengenai kondisi jalan.
"Inilah pentingnya imbauan melalui media tentang disiplin menggunakan lajur jalan sesuai dengan informasi resmi. Dengan begitu, masyarakat tahu persis estimasi antrean kemacetannya, apakah 1 jam, 15 menit, atau 10 menit. Masyarakat pengguna jalan harus mengetahui kondisi aktual yang terjadi pada saat melintas di jalur tersebut."
Selain membatasi jalur alternatif, hasil rapat koordinasi kepolisian juga telah memetakan setidaknya empat titik krusial rawan kemacetan, salah satunya berlokasi di Jalan Raya Solo.
Penerapan rekayasa lalu lintas di titik-titik utama ini diakui memiliki risiko memunculkan simpul kemacetan baru.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY telah menyiapkan skenario mitigasi komprehensif, mulai dari rekayasa fisik hingga penegakan hukum.
"Ya, tadi juga sudah disampaikan dalam rapat bahwa ada 4 titik krusial. Apabila rekayasa lalu lintas ini diberlakukan, misalnya di Jalan Raya Solo, ini berpotensi menimbulkan titik-titik rawan macet baru. Tetapi, upaya-upaya pencegahan terhadap prediksi kerawanan tersebut sudah diantisipasi, terutama oleh kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)," ungkap Kapolda DIY.
Terkait langkah konkret di lapangan, Anggoro menjabarkan bahwa aparat tidak akan segan menindak pelanggar yang memperburuk kondisi lalu lintas, seperti penyerobotan bahu jalan.
"Tadi sudah disampaikan bahwa kita akan memaksimalkan penggunaan bantuan peralatan, melakukan pengalihan arus, memberlakukan sistem buka-tutup, hingga penegakan hukum tegas apabila ada penggunaan bahu jalan atau pelanggaran lajur lalu lintas. Kita harapkan semua masyarakat yang masuk dan keluar DIY dapat disiplin berlalu lintas pada jalur yang semestinya," tutupnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.