TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus dugaan penganiayaan anak laki-laki di bawah umur berinisial MJW (12) oleh sepasang suami istri MTR (65) dan TRS (56) di Kabupaten Jepara masuk pada tahap penyidikan.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Selasa (30/9/2025) lalu sekiranya pukul 18.30 WIB.
Saat itu MJW sedang mengaji di sebuah rumah di Kecamatan Kembang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gudang Pengering Kayu di Tahunan Jepara Terbakar
Terduga pelaku MTR dan istrinya TRSH datang menemui korban.
Tiba-tiba ada tindakan TRSH mencubit dan meremas paha korban sembari melontarkan tuduhan bahwa korban mengancam cucunya.
Setelah itu, MTR juga menghampiri korban dan melakukan aksi kekerasan fisik pada tangan kiri korban diputar hingga patah.
Atas kejadian itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari pada 4-5 Oktober 2025.
Korban mengalami patah tulang pada lengan kiri bawah dan direkomendasikan untuk menjalani operasi.
Korban juga tidak masuk sekolah kurang lebih sebulan lantaran menjalani recovery dan dalam kondisi trauma.
Orangtua korban telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Jepara sejak akhir 2025.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir mengatakan, gelar perkara kasus itu sudah dilakukan pada 26 Februari 2026.
Kata dia, kedua terlapor bakal diperiksa pada 11 Maret 2026.
Bahkan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dialami MJW sudah naik ke tahap penyidikan.
Kata dia, kedua terlapor disangkakan dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP.
Sebagai kuasa hukum korban, Zainal Petir berharap Polres Jepara segera menahan pelaku mengingat korban hingga saat ini mengalami ketakutan dan trauma bertemu terlapor.
"Korban masih trauma nggak berani lewat depan rumah (terlapor), kebetulan rumahnya (terlapor) dengan rumah korban masih satu RW, hanya beda gang. Selain itu kebetulan korban biasanya setiap Jumat (Kamis sore) ke makam mendoakan kakeknya. Sekarang korban tidak berani, karena jalan menuju makam melewati rumah terlapor," terangnya.
Baca juga: Taktik Senyap Pasutri: Datang Tanpa KTP, Pergi Gondol 2 Motor Tetangga Kos di Semarang
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) menuturkan bahwa kasus tersebut dalam tahap penyidikan.
Namun, pihaknya belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sehingga masih membutuhkan pendalaman kasus untuk mengumpulkan cukup bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
"Belum (penetapan tersangka), baru tahap penyidikan," jelasnya. (Sam)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.