Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu
Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap salah satu aktor kunci jaringan pembalakan liar di Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur, yang menjadi koordinator kelompok penebang ilegal.
Kepala Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menjelaskan berhasil mengamankan AH di Situbondo yang berperan pengendali operasional lapangan, sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang ilegal di kawasan TN Baluran.
"Penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian terus kami buru satu per satu," tuturnya.
"Kami mengimbau pihak-pihak lain yang masih buron agar menyerahkan diri, penegakan hukum akan terus kami jalankan secara tegas hingga seluruh mata rantai pelaku, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan ini dapat diungkap," tambah Aswin.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi dari kasus pembalakan yang dilakukan tersangka lain berinisial HK.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan TN Baluran.
Perkara itu bermula pada 16 November 2023 saat tim operasi gabungan membuntuti mobil yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan liar dari TN Baluran.
Kendaraan itu kemudian ditemukan ditinggalkan pelaku di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan kayu jati gelondongan yang jatuh dari kendaraan. Petugas kemudian mengamankan 10 gelondong kayu jati dan satu unit mobil.
Penyidik Gakkum Kemenhut lalu mengembangkan penyidikan hingga pada 23 September 2025 berhasil menangkap HK, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dari pengembangan perkara itulah keterlibatan AH menguat hingga akhirnya diamankan pada 4 Maret 2026, memperlihatkan bahwa penegakan hukum kehutanan terus bergerak menelusuri seluruh mata rantai jaringan pembalakan liar.
Dalam pernyataan serupa, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda menekankan pembalakan liar di kawasan taman nasional tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa.
"Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merusak tata niaga kayu yang sehat. Ketika kayu ilegal masuk ke pasar dengan harga murah, pelaku usaha yang patuh justru dirugikan oleh persaingan yang tidak adil," jelasnya.
Dia juga menyoroti Taman Nasional Baluran memiliki arti penting yang jauh melampaui nilai kayu semata, tapi juga etalase keanekaragaman hayati Indonesia dan cermin wibawa negara dalam menjaga kekayaan alam bangsa.