TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang kini marak beredar dan mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.
Pelaku biasanya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, mengirim tautan palsu, hingga meminta korban mengunduh aplikasi tertentu atau mentransfer sejumlah uang.
Baca juga: Lantik 83 Pejabat di Kota Bitung, Walikota Hengky Honandar: Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Alasannya beragam, mulai dari pemadanan data NIK-NPWP, pengembalian (refund) pajak, hingga promosi jabatan pegawai.
DJP menegaskan seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta selalu waspada, tidak sembarang mengklik tautan, serta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum merespons pesan yang mencurigakan.
Melansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, modus penipuan ini banyak dilakukan melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga tautan palsu yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi atau mentransfer uang.
Inge mengungkapkan penipu kerap menggunakan berbagai alasan untuk meyakinkan korban, seperti pemadanan data NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga alasan mutasi atau promosi pegawai DJP.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 tertanggal 15 Februari 2026, DJP mencatat sejumlah modus yang paling sering digunakan. Di antaranya mengirim file aplikasi berformat .apk melalui WhatsApp.
"Membagikan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, menawarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hingga meminta korban mentransfer uang dengan mengaku sebagai pejabat DJP," katanya dalam keterangan resmi pada Senin (16/2/2026).
Selain itu, pelaku juga kerap mengirim tautan palsu untuk pembayaran meterai elektronik atau meminta korban mengakses aplikasi tertentu yang berpotensi mencuri data pribadi dan keuangan.
Inge menegaskan, masyarakat tidak boleh langsung menanggapi permintaan tersebut tanpa melakukan verifikasi.
Inge menyebut, apabila menerima pesan atau panggilan mencurigakan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui email resmi pengaduan@pajak.go.id dan situs resmi DJP.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui laman aduannomor.id atau melaporkan tautan dan aplikasi penipuan melalui situs aduankonten.id, serta kepada aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bawa DJP tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi, mengirim file melalui WhatsApp, maupun meminta transfer uang secara langsung.
Di mana otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan komunikasi berasal dari kanal resmi DJP guna menghindari kerugian finansial dan kebocoran data pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengeluarkan imbauan terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dia mengingatkan supaya Wajib Pajak untuk senantiasa waspada terhadap modus penipuan tersebut.
"Apabila menerima permintaan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenaran," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (16/2/2026).
Konfirmasi dapat dilakukan melalui kontak DJP berikut ini:
Selain itu, Wajib Pajak juga bisa melakukan pelaporan untuk mencegah modus penipuan kembali memakan korban.
Pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama ini, Komdigi menyediakan laman aduan mengenai nomor telepon penipu di tautan berikut:
Atau, jika modus penipuan berupa konten, tautan, dan/atau aplikasi, maka bisa diadukan melalui situs berikut ini:
Masyarakat bisa pula melapor melalui pengaduan Aparat Penegak Hukum.
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) berlokasi di Jalan 17 Agustus No. 17, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kantor ini melayani berbagai layanan perpajakan untuk wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya.
Berikut adalah detail beberapa kantor layanan di bawah naungan Kanwil DJP Suluttenggomalut:
- Kanwil DJP Suluttenggomalut: Jalan 17 Agustus No. 17, Teling Atas, Wanea, Manado, Sulawesi Utara 95119.
- KPP Pratama Manado: Jalan Gn. Klabat, Tj. Batu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara 95117.
- KPP Pratama Bitung: Jalan Sam Ratulangi, Bitung Barat II, Kec. Maesa, Kota Bitung.
- KP2KP Talaud: Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Talaud.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.