TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Aktivitas mencurigakan yang terendus warga akhirnya membongkar praktik penyimpanan motor curian di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Berkat laporan masyarakat yang resah dengan suara gaduh hampir setiap malam, aparat dari Polsek Candipuro bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Senin (16/2/2026) sore.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas di rumah salah satu warga.

“Warga sering mendengar suara berisik pada malam hari. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Ali, Rabu (18/2/2026).

Polisi Temukan Motor Dipreteli

Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan dengan izin pemilik rumah, polisi menemukan tumpukan suku cadang sepeda motor yang sudah dipreteli di dalam kamar.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit mesin las listrik merek Pro Quip 900 Watt warna hijau-hitam yang diduga merupakan barang hasil curian.

Dua orang kemudian diamankan, yakni Nur Rohmat (42) dan keponakannya berinisial AS (13). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga, paman dan keponakan.

Terungkap Empat Lokasi Pencurian

Dari hasil interogasi, Nur Rohmat mengakui mesin las tersebut merupakan hasil pencurian di rumah Darmanto (42), warga Desa Sinar Pasmah, pada November 2025 lalu. Saat itu, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor modifikasi dari teras belakang rumah korban pada dini hari.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,3 juta.

Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta bahwa suku cadang yang berserakan di kamar tersangka berasal dari motor hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit mesin las listrik merek PRO QUIP 900 Watt warna hijau-hitam
1 unit sepeda motor merek Honda tanpa pelat nomor, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak/pretelan

Anak di Bawah Umur Diproses Sesuai Prosedur

Kini Nur Rohmat ditahan di Mapolsek Candipuro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, AS yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan koordinasi pihak terkait.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.

( Tribunlampung.co.id )

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.