TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Eddy Wirabhumi memaparkan latar belakang aksi pembukaan paksa sejumlah pintu di Keraton Solo.

Ia menyebut tindakan itu dilakukan baik beberapa hari sebelumnya maupun menjelang agenda penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Utama pada Minggu (18/1/2026).

Menurut Eddy, pembukaan pintu dengan menjebol gembok dilakukan semata-mata untuk memastikan kesiapan lokasi acara yang akan digunakan oleh Kementerian Kebudayaan.

Selain kepentingan acara, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk melanjutkan proses konservasi yang sempat berjalan di Museum Keraton Solo.

"Ya jadi memang kemarin itu kan ada pembukaan pintu-pintu termasuk Handrawina karena mau digunakan, mau dibersihkan, termasuk museum juga karena mau dilanjut konservasinya," ujar Eddy.

Ia menambahkan, pembukaan pintu di area antara Pintu Gajah dan Keputren pada pagi hari juga berkaitan dengan agenda lanjutan setelah acara utama.

Hal itu disebabkan adanya rencana peninjauan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.

Baca juga: Keraton Solo Geger! Cucu PB XIII Dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Bentrok saat Penyerahan SK Fadli Zon

MINTA MAAF - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Eddy Wirabhumi saat ditemui, Minggu (19/1/2026). Ia menjelaskan alasan di balik aksi pembukaan paksa pintu-pintu Keraton Solo, baik beberapa hari lalu maupun menjelang acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026, di Pendopo Utama, Minggu (18/1/2026).
MINTA MAAF - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Eddy Wirabhumi saat ditemui, Minggu (19/1/2026). Ia menjelaskan alasan di balik aksi pembukaan paksa pintu-pintu Keraton Solo, baik beberapa hari lalu maupun menjelang acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026, di Pendopo Utama, Minggu (18/1/2026). (TribunSolo/Andreas Chris Febrianto)

"Nah ke dalam itu memang kan rencana peninjauan ke dalam itu harus melalui pintu itu," lanjut Eddy.

Terkait keributan yang sempat terjadi sebelum acara berlangsung, Eddy menilai peristiwa tersebut muncul akibat adanya miskomunikasi.

Ia menyebut miskomunikasi terjadi antara pihak penyelenggara acara dengan PB XIV Purboyo yang menempati Keraton Solo.

Dalam situasi itu, Eddy mengaku telah berupaya menjalin komunikasi agar suasana tetap kondusif.

"Nah tadi di antara proses miskomunikasi itu akhirnya saya melakukan komunikasi dengan mas Restu di sana. Mas mbog yo ojo koyo ngene, malah pak menteri itu silahkan diterima, diderekne. Malah kalau ada aspirasi silahkan disampaikan sehingga bisa berjalan dengan baik. Oh nggeh nggeh nggeh, tak pikir itu yang akan terjadi. Ternyata yang terjadi seperti demikian," jelasnya.

Atas insiden tersebut, Eddy secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Ia menyesalkan acara kenegaraan harus tercoreng oleh kejadian yang seharusnya bisa dihindari.

"Ya saya pertama saya mohon maaf ini acara kenegaraan harus ternodai oleh hal-hal yang sebetulnya tidak perlu. Tapi apa dikata nasi sudah menjadi bubur, sudah terjadi. Ya mudah-mudahan ini ya tidak mengurangi semangat kita untuk terus mencintai kebudayaan kita karena seperti disampaikan oleh Pak Menteri, keraton Surakarta ini adalah bagian penting dari tapak sejarah perjalanan kebudayaan bahkan konstitusi negara," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Peresmian Panggung Songgo Buwono & Museum, Keraton Solo Memanas, Sempat Ribut Soal Gembok

SERAHKAN SURAT KEPUTUSAN - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat menyerahkan surat keputusan Menteri Kebudayaan RI nomor 8 Tahun 2026 kepada Mahamenteri Keraton Solo KGPAA Tedjowulan di Sasana Handrawina, Keraton Solo, Minggu (18/1/2026). Sempat ada kejanggalan dalam acara itu karena tidak ada seremonial penyerahan dokumen saat acara berlangsung. Penyerahan justru diserahkan seusai makan siang bersama. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Pentingnya SK Menteri Kebudayaan

Eddy menekankan pentingnya SK Menteri Kebudayaan sebagai landasan hukum yang menguatkan posisi Keraton Solo dalam sejarah dan konstitusi negara.

"SK Menteri kebudayaan adalah salah satu jalan masuk untuk kembali ke konstitusi bahwa antara negara dan Surakarta baik Kasunanan bahkan Mangkunegaran ini itu punya posisi penting di dalam negara Indonesia gitu," tambahnya.

Dualisme di Tubuh Keraton Solo

Terkait dualisme di Keraton Solo, Eddy berharap segera tercipta komunikasi bersama untuk membahas keberlanjutan suksesi penguasa.

"Bahwa sekarang ada keluarga yang belum bisa menyatu, mudah-mudahan diberikan hidayah. Nanti kita ajak ngobrol dan nanti bersatu bersama kita untuk kebudayaan, untuk jati diri kita sebagai bangsa Indonesia," katanya.

Setelah Tejowulan menerima SK dari Menteri Kebudayaan RI sebagai penanggung jawab Keraton Solo, sejumlah program yang sempat tertunda dapat segera dilanjutkan. Eddy mencontohkan pengalaman dualisme di tahun 2004, ketika muncul konflik antara SISKS Pakubuwono (PB) XIII dan KGPAA Tejowulan.

"Yang paling dekat kita melanjutkan program sambil melakukan komunikasi karena ingat sejarah kita itu 2004 antara Sinuhun Hangabehi dengan Sinuhun Tejowulan itu kayak apa pergolakannya melebihi ini akhirnya bisa bersama mereka. Satu jadi raja, satu jadi Mahamenteri," urainya.

"Mbog sekarang ini zaman sudah berbeda dari dulu, mbog lakukan komunikasi siapa tahu tuhan memberikan jalan akhirnya kemudian bisa bersatu juga. Nggak tahu siapa menjadi apa dan siapa menjadi apa hanya Tuhan yang tahu dan leluhur yang ada di sini sehingga nanti apa yang terjadi sama-sama terhormat," imbuh Eddy.

Eddy menegaskan pentingnya tetap berpegang pada etika agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

"Tapi kalau cara-cara yang mohon maaf tidak berpegang pada etika ya sekali lagi saya mohon maaf, menyayangkan itu tapi mudah-mudahan kita bisa ambil hikmahnya dari hal tersebut," pungkasnya.

Hal ini kemudian memuncak jadi saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) dan pendukung PB XIV Purbaya, karena kubu Rumbai menganggap keraton bukan milik negara dan menolak Tedjowulan mengambil alih hak pemanfaatan.

Sementara Fadli Zon ingin negara hadir menyelesaikan dualisme raja dan revitalisasi, sehingga terjadi ketegangan antara kubu LDA yang mencoba masuk dan kubu PB XIV Purbaya yang menghadang menjelang acara inti. 

GKR Timoer menolak penyerahan hak pemanfaatan ke Tedjowulan, bersikeras bahwa Keraton Solo milik adat, bukan milik negara.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSolo)



Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.