TRIBUNMANADO.COM, RATAHAN - Aktivitas galian C milik PT Nusantara Sejahtera Bersama di Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali memicu keresahan warga.
Galian C adalah istilah untuk bahan tambang golongan C.
Yaitu bahan galian non-strategis dan non-vital seperti pasir, batu, kerikil, tanah urug, andesit, marmer, tanah liat, dan bahan bangunan lainnya.
Di mana penggunaannya umumnya untuk infrastruktur.
Operasional perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lingkungan itu menghasilkan kepulan debu dan asap yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Pantauan di lokasi memperlihatkan mesin pengolahan material tersebut memicu polusi udara cukup parah.
Beberapa pengguna jalan bahkan tampak terganggu dan berteriak saat melintas karena jarak pandang tertutup debu yang pekat.
Elni (34), salah seorang warga setempat mengaku aktivitas itu telah berdampak langsung pada keluarganya.
Debu dari truk pengangkut material kerap masuk ke dalam rumah karena kendaraan perusahaan tidak menggunakan penutup terpal saat melintas.
“Mereka lewat kencang, sudah saya tegur tapi tidak dihiraukan. Debunya masuk rumah, kami juga perlu sehat,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel Nasarudin Gobel, membenarkan adanya aktivitas galian C tersebut.
Namun ia memastikan bahwa PT Nusantara Sejahtera Bersama belum memiliki dokumen UKL-UPL.
Dokumen tersebut menjadi syarat wajib dalam pengelolaan kegiatan pertambangan dan lingkungan.
“Memang ada aktivitas, tapi dokumen UKL-UPL tidak ada. Tim kami akan turun untuk pengecekan langsung,” tegas Nasarudin. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.