Ringkasan Berita:
  • Dua pengamen ditangkap Anggota Polsek Tandes usai curi motor Honda Beat bernopol L-2986-XU di kawasan Jalan Manukan Indah Surabaya, Minggu (29/6/2025). Salah satu pelaku dan korbannya diketahui masih berkerabat
  • Motor curian dijual melalui Facebook seharga Rp 3,5 juta, kepada pembeli di Kabupaten Pasuruan. 
  • Saat ini keduanya telah mendekam di Polsek Tandes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua pengamen ditangkap Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, karena bersekongkol mencuri motor milik kerabatnya di kawasan Jalan Manukan Indah, Manukan kulon, Tandes, Kota Surabaya, Minggu (29/6/2025). 

Mereka berinisial YO (27) dan RL (27). Kini, mereka terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Namun, khusus, Tersangka YO, pengalaman dipenjara kali ini merupakan yang kedua kalinya. 

Pada setahun lalu, ia pernah ditangkap Anggota Polsek Benowo Polrestabes Surabaya karena menganiaya orang. 

Kronologi Pencurian

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Julkifli Sinaga mengatakan, Tersangka YO memanjat pagar teras rumah korban agar bisa mencuri motor Honda Beat bernopol L-2986-XU.

Tersangka YO berhasil membawa kabur motor tersebut karena kunci kontaknya masih menempel pada lubangnya. 

"YO mengambil motor milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara memanjat pagar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025). 

Setelah berhasil, lanjut Julkifli, Tersangka YO menyerahkan motor tersebut kepada Tersangka RL untuk dijual secara online melalui Facebook (FB) seharga Rp3,5 juta, kepada pembeli di Kabupaten Pasuruan. 

Pembagiannya, Tersangka YO mendapatkan sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan Tersangka RO mendapatkan bagian satu juta rupiah. 

"Hasil curian tersebut dijual ke Pasuruan oleh Tersangka RL seharga Rp 3,5 juta melalui Facebook," katanya. 

Julkifli menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan para tersangka di kawasan Surabaya Barat. 

"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tandes guna dilakukan proses hukum," pungkasnya. 

Pelaku dan Korban Masih Berkerabat

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Iptu Jumeno Warsito mengatakan, Tersangka YO dan pihak korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Ternyata, Tersangka YO mengaku dongkol dengan ucapan korban yang kerap mencemooh dirinya. 

Sehingga, Tersangka YO mulai bersekongkol dengan temannya Tersangka RL untuk mencuri dan menjual motor korban. 

"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga pelaku jengkel ke korban makanya motornya dicuri. Korban sering ngejek pelaku," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com

Mengenai rekam jejak kejahatan Tersangka YO. Jumeno mengungkapkan, Tersangka YO merupakan residivis karena pernah ditangkap Anggota Polsek Benowo atas kasus penganiayaan. 

"YO pernah dihukum kasus penganiayaan Polsek Benowo," pungkasnya. 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.